๐๐ฆ๐ฎ๐ฐ๐ณ๐ช ๐๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฌ๐ต๐ช๐ง ๐๐ฆ๐ณ๐ซ๐ข๐ญ๐ข๐ฏ๐ข๐ฏ ๐๐ข๐ฆ๐ณ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ณ๐ฎ๐ถ๐ฅ๐ข๐ฉ ๐๐ฌ๐ด๐ฆ๐ด ๐๐ฏ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ข๐ด๐ช ๐๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (25/1/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin ini, diawali laporan oleh Ketua Pansus Ranperda Kearsipan Kota Batam Rohaizat.
Setelahnya, forum kompak sepakat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Kamaluddin kemudian mempersilahkan Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Usai paripurna, Amsakar berterimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya pansus yang telah mendukung terwujudnya perda ini.
โTerima kasih kepada semua pihak stakeholder terkait sehingga Ranperda ini jadi Perda,โ kata Amsakar.
Ia menyebutkan, pada prinsipnya perda ini diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah, dalam hal ini Batam.
โSekaligus membuka ruang atau akses informasi kepada masyarakat,โ ucap Amasakar.
Lanjut dia, perda arsip ini tentu saja mengukuhkan ingatan perihal perjalanan daerah ini. Dari sejak berdiri hingga berkembang dan maju seperti sekarang.
โDengan ini ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah,โ imbuhnya.
Menurutnya, Perda kearsipan memiliki peran penting dan strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
โYang dapat dilihat antara lain, lewat akuntabilitas, transpransi. Dan arsip, menjadi salah satu indikator untuk terkait transparansi atau keterbukaan informasi publik itu,โ pungkasnya.