Tugas Pokok dan Fungsi

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 36 Tahun 2016 dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat DPRD Kota Batam dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD, mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertangungjawabkan pada lingkup pelayanan administrasi dan dukungan tugas penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan, Keuangan DPRD Kota serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD, urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pelayanan administrasi sesuai dengan kewenangannya. Sekretariat DPRD Kota Batam mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD;
b. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD;
c. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris DPRD mempunyai uraian tugas :
a. menetapkan program dan rencana kerja Sekretariat DPRD sesuai dengan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan Sekretariat DPRD pada Sekretariat DPRD yang meliputi Bagian Legislasi dan Persidangan, Bagian Administrasi Keuangan, Bagian Umum Kepegawaian dan Bagian Humas dan Protokol, serta Kelompok Jabatan Fungsional;
c. membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar;

d. membina bawahan di lingkungan Sekretariat DPRD dengan cara memberikan reward and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja;
e. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan kesekretariatan DPRD dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan rencana program dan sasaran sesuai ketentuan perundangan agar diperoleh hasil yang maksimal;
f. menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan
Kinerja Daerah yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD),
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan
program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya;
i. merumuskan dan menetapkan target rencana pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib Pemerintahan Daerah yang
berhubungan dengan pelayanan dasar pada urusan Komunikasi dan
Informatika berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya
dalam lingkup Sekretariat DPRD;
k. merumuskan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
di lingkup Sekretariat DPRD;
l. menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan penyelesaian
administrasi penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas
sumber daya aparatur Sekretariat DPRD;
m. menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum lingkup Sekretariat DPRD;
n. mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan sarana dan prasarana
penunjang pelaksanaan tugas-tugas Sekretariat DPRD kepada para
Kepala Bidang;
o. mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan keuangan di lingkungan
Sekretariat DPRD;
p. mengusulkan/ menetapkan Bendaharawan Pengeluaran, Pemegang
Barang, Pengurus Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai dengan
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat DPRD;
q. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberi petunjuk
penyelenggaraan pelayanan Sekretariat DPRD.

r. merumuskan program kerja Sekretariat DPRD;
s. merumuskan pedoman kerja Sekretariat DPRD;
t. melaksanakan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan pelayanan Sekretariat DPRD;
u. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas;
v. melaksanaan pembinaan aparatur Sekretariat DPRD;
w. melaksanaan pembinaan administrasi dan keuangan Sekretariat DPRD;
x. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Sekretariat DPRD;
y. merumuskan konsep naskah dinas, legalitas prosedur ketatausahaan surat menyurat pelayanan Sekretariat DPRD;
z. merumuskan kegiatan rapat-rapat internal dan eksternal terkait penyelenggaraan pelayanan Sekretariat DPRD;
aa. merumuskan fasilitasi dan konsultasi terkait kegiatan penyelenggaraan pelayanan Sekretariat DPRD;
bb. melaporkan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD;
cc. menyelenggarakan hubungan kerja fungsional dengan Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
dd. mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kesekretariatan, bidang perencanaan dan keuangan, legislasi dan persidangan dan pengawasan dan penganggaran sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
ee. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Sekretariat DPRD; dan
ff. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Website Reviews

JDIH DPRD Batam

Reviews

User 01/17/2020

Instagram